Lindungi Konsumen Lewat Alat UTTP, Disdag Balikpapan Gelar Tera Ulang Timbangan di Pasar Klandasan

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Guna memastikan standarisasi alat ukur timbangan, Dinas Perdagangan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kota Balikpapan melaksanakan Sidang Tera Ulang Tahun 2026 di Pasar Klandasan Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (7/5/2026).

Sidang tera dan tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menciptakan tertib ukur di lingkungan perdagangan.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan alat ukur yang digunakan para pedagang di pasar memenuhi standar metrologi legal sehingga transaksi jual beli berjalan adil dan transparan.

“Sidang tera ulang yang digelar di Pasar Klandasan Balikpapan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 6-7 Mei 2026 guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pengukuran dan penimbangan dalam transaksi perdagangan,” ujar Haemusri Umar.

Haemusri menjelaskan, dasar dari dilaksanakan tera ulang ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang penyelenggaraan metrologi legal Nomor 30 Tahun 2025, serta program kerja UPTD Metrologi Legal Tahun 2026.

“Yang lebih penting adalah maksud dan tujuan dari kegiatan ini yakni memastikan alat UTTP yang digunakan pedagang sesuai standar metrologi legal serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen dan pedagang,” tegasnya.

Selain itu, kata Haemusri, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pedagang tentang pentingnya tera atau tera ulang alat ukur timbangan yang selama ini digunakan pedagang dalam melayani masyarakat.

Dalam kegiatan ini, petugas pelaksana yang terlibat adalah petugas dari UPTD Metrologi, pengawasan oleh Bidang PDN serta didukung oleh UPTD Pasar Klandasan dan Tim Bidang Sarana Distribusi Perdagangan (Sardang).

“Sasarannya adalah pedagang yang menggunakan alat ukur dan timbang, antara lain, timbangan meja, timbangan pegas, timbangan elektronik, anak timbangan, hingga meteran kayu,” jelasnya.

“Hasil dari kegiatan ini adalah beberapa alat timbang yang memerlukan penyetelan ulang karena hasil pengukuran tidak sesuai toleransi yang diizinkan,” tutur Haemusri.

Kemudian, lanjutnya, sebagian pedagang telah memahami pentingnya tera ulang secara berkala. Petugas memberikan edukasi kepada pedagang terkait pemeliharaan alat timbang agar tetap akurat.

Timbangan yang dinyatakan sah atau layak untuk berdagang, kata Haemusri, lalu diberi cap tanda tera tahun 2025 yang memudahkan pengawasannya, serta mendapatkan surat bukti melakukan tera. Bukti tera tersebut digunakan sebagai syarat dalam perpanjangan sewa kios di pasar.

“Dari kegiatan ini maka kami menindaklanjuti alat UTTP yang dinyatakan tidak sah diberikan rekomendasi perbaikan dan wajib dilakukan tera ulang kembali setelah diperbaiki. Kami juga mengimbau pedagang untuk melakukan tera ulang secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *