BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, yang diduga tidak transparan mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Pasalnya, di tengah tuntutan keterbukaan pada era demokrasi, setiap institusi yang dibiayai oleh negara diharapkan menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sekretaris Umum Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia, Anjas Dasmuri, menjelaskan bahwa beberapa kegiatan yang masuk dalam anggaran akhir tahun 2025 hingga awal 2026 menimbulkan tanda tanya.
“Ada beberapa kegiatan yang dianggarkan pada Desember 2025 dan awal 2026 yang diduga tidak transparan dalam penentuan pemenangnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan pekerjaan tersebut dimonopoli oleh sejumlah perusahaan yang sejak awal telah diatur,” kata Anjas, Senin (20/4/2026).
Menurut Anjas, Formak Indonesia menilai terdapat sejumlah kegiatan di lingkungan Dishub Kota Balikpapan yang diduga belum dilaksanakan secara transparan, khususnya terkait penentuan pemenang proyek.
Sebagai tindak lanjut, Formak Indonesia berencana mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Untuk memperjelas dugaan tersebut, kami akan melayangkan surat permohonan RDP dengan DPRD Kota Balikpapan bersama stakeholder terkait,” tandas Anjas.
Anjas menjelaskan, kegiatan yang menjadi sorotan antara lain proyek pemasangan penerangan jalan umum (PJU) serta sejumlah kegiatan lain dengan nilai anggaran yang diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah.
“Formak berharap, melalui RDP tersebut, seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran negara,” pungkasnya. (*/fa/ra)