BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menargetkan sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025. Hingga saat ini, enam Perda telah resmi ditetapkan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan penyelesaian Raperda yang masih dalam pembahasan agar target tahun ini dapat tercapai.
“Target kita sebenarnya 10 Perda. Saat ini baru enam yang sudah disahkan, sedangkan sekitar sembilan lainnya masih dalam proses. Kalau DPRD Balikpapan bekerja maksimal hingga Desember 2025, target itu bisa tercapai,” ujarnya baru-baru ini.
Menurut politisi Partai Golkar yang akrab disapa A3 ini, pembentukan Perda memiliki dua bentuk tahapan, yakni fasilitasi dan evaluasi.
Perda yang berkaitan dengan keuangan daerah, kewilayahan, dan urusan pemerintahan lainnya biasanya melalui proses evaluasi. Sementara Perda di luar itu cenderung berbentuk fasilitasi, yang membutuhkan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Fasilitasi ini tetap berkoordinasi dengan OPD-OPD Pemkot Balikpapan. Namun, jangan dilupakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki peraturan daerah yang harus disesuaikan dengan peraturan di bawahnya,” jelasnya.
Penyesuaian antara peraturan provinsi dan kota, lanjutnya, dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Pokoknya semua Perda di bawahnya harus menyesuaikan dengan peraturan provinsi dan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
A3 menambahkan, dari enam Perda yang telah disahkan, salah satunya merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah B3.
Adapun lima Perda lainnya yang telah ditetapkan, antara lain:
1. Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi, yang menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal (mulai berlaku Mei 2025).
2. Perda Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
3. Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044.
5. Perda Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2029.
Sementara itu, empat Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan. “Empat Perda lainnya masih dalam proses pembahasan. Kami berharap semuanya bisa rampung sesuai target,” tutup Andi Arif Agung. (*/zi/al)