Satgas Pangan Polda Kaltim Sita 4 Ton Beras Merek Rambutan dan Mawar Sejati

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Beras dengan merek Rambutan dan Mawar Sejati disita Satgas Pangan Polda Kaltim dalam pengungkapan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan.

Dir Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pemungkas menyatakan, Satgas Pangan Polda Kaltim telah mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terhadap penjualan beras yang tidak sesuai dengan mutu dalam kemasan.

“Satgas menemukan beras yang tidak sesuai dengan mutu dalam kemasan pada 15 Juli 2025. Ada dua merek beras dalam kemasan 5 kg yaitu Rambutan dan Mawar Sejati,” kata Bambang, saat jumpa pers pengungkapan kasus di Mako Polda Kaltim, Jum’at (25/07/2025).

Dia menambahkan, Satgas bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim juga melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa 6 saksi, baik itu pelapor maupun dari pelaku usaha.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, ditemukan barang bukti ribuan kilogram beras dari sejumlah merek di gudang milik CV SD yang beralamatkan di Balikpapan.

“Dari pemeriksaan, kita menemukan ada 300 karung beras merk Rambutan isi 5 kg dan beras merk Mawar Sejati sebanyak 500 karung. Dengan total beras yang diamankan sebanyak 4 ton atau 4 000 kg,” ungkap Bambang.

Selanjutnya, ujar Bambang, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kaltim hari ini juga telah dilakukan pemasangan garis polisi di gudang milik CV SD.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pada 24 Juli 2025, jelas Bambang, Satgas Pangan memberikan sangkaan pasal di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konnsumen yaitu di pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf e atau huruf f.

“Hal ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan,” katanya.

“Dari hasil uji lab kedua merk dimaksud, beras merk Mawar Sejati yang tidak sesuai dengan mutu adalah di butir patahnya, menernya, dan butir kuning pusatnya. Sedangkan, di beras Rambutan, itu ada di butir patahnya, mener, butir merahnya, butir kuning, dan butir kapur,” jelas Bambang.

Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti menjelaskan, untuk kelas mutu pada beras itu tertuang pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

“Dari lembar uji laboratorium, diketahui bahwa beras merek Rambutan tidak masuk kelas mutu Premium dan Medium, tapi kelas mutunya adalah Sub Medium. Sedangkan beras merek Mawar Sejati, itu masuknya pada kelas mutu Medium,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, beras dua merek ini, setelah dilakukan uji lab itu kualitasnya tidak sesuai dengan yang tertulis di wadah atau kemasannya.

“Beras yang diamankan ini pada kemasannya tertulis beras Premium. Setelah uji lab diketahui bahwa isinya adalah beras dalam kategori di bawah beras medium. Meski beras tidak sesuai dengan kemasan, beras tetap dijual dengan harga Premium. Itulah hak konsumen yang terlanggar,” tutup Yuliyanto. (*/yu/al)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *