Dorong Ekosistem Media Profesional, AMSI Kaltim Apresiasi Pergub Kerja Sama

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, mendapat apresiasi dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kaltim.

Pergub yang disahkan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim ini menjadi acuan atau regulasi bagi media yang ingin melaksanakan kerja sama dengan Pemprov Kaltim.

Dalam penyusunannya pun, melibatkan asosiasi perusahaan media dan asosiasi profesi, yang telah berlangsung lebih kurang tiga tahun.

Ketua AMSI Kaltim, Ahmad Yani mengatakan, Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah ini menjadi dasar bersama pemerintah daerah dalam melaksanakan kerja sama pemberitaan dan publikasi di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Pergub ini menjadi dasar kita semua, bagi perusahaan pers atau yang ingin melaksanakan kerja sama pemberitaan atau publikasi di lingkungan Pemprov Kaltim. Ini menjadi rujukan kita,” kata Ahmad Yani.

Mulai pembahasan hingga sosialisasi Pergub setelah disahkan, menurut Yani, sapaan akrabnya, tak dipungkiri terjadi dinamika. Namun, hal ini tidak lain, hanya mendorong ekosistem media profesional.

“Ini juga menjadi kepastian hukum baik pemerintah maupun perusahaan media menjalin kerja sama pemberitaan maupun publikasi di lingkungan Pemprov Kaltim,” jelasnya.

“Untuk kabupaten dan kota juga bisa merujuk ke Pergub ini, itu lebih baik. Sehingga, ada kesamaan persepsi, tidak berdasar sesuai selera pejabatnya,” harapnya.

Bahkan, lanjut Yani, jauh sebelumnya Pergub ini disahkan. Pihaknya di AMSI Kaltim telah mengkomunikasikan bersama anggota, beberapa poin dalam Pergub tersebut.

“Menjadi pembahasan sehingga dinamikanya dapat berjalan dengan baik,” tukasnya.

Yani berharap, dengan Pergub ini tidak menghilangkan marwah pers, dalam menyuarakan kebenaran, dan kebebasan pers. Sebagaimana Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Yani menegaskan, selain Pergub dapat mendorong media profesional, penting juga dijaga kesinambungan (sustainabilty) media terhadap revenue, agar ekosistem media bisa bertahan.

“Kami juga berharap Pemprov Kaltim dan daerah kabupaten dan kota dapat mengaktualisasikan, petunjuk teknis, pengelolaan hubungan media dan kehumasan pemerintah daerah, diatur Kementerian Kominfo Pusat,” ujarnya.

Menurutnya, ini juga sejalan dengan Perpres 32/2024 tentang, Publisher Rights, atau platform digital mendukung jurnalisme berkualitas.

Di sisi lain, katanya, media dapat memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi dan mendapatkan kepercayaan audiens dalam menyajikan informasi sesuai fakta. Terhindar dari disinformasi dan mis informasi, atau mengarah fake news.

“Keberadaan Pergub ini tidak menghalangi teman-teman untuk terus berkreasi, dan berinovasi serta memenuhi kebutuhan publik untuk mendapatkan informasi,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *