Akui Tak Lengkap Izinnya, THM Helix Mulai Hari Ini Ditutup

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Pasca mendapat sorotan dari masyarakat, tempat hiburan malam (THM) berkedok hotel berbintang yakni THM Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono RT 30 Kelurahan Sungainangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, akhirnya ditutup, Rabu (18/06/2025).

Penutupan sementara THM Helix ini secara resmi disampaikan Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alkadrie saat memimpin kunjungan lapangan Komisi I DPRD Balikpapan bersama sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Selama penutupan sementara ini, pihak Helix diminta untuk segera melengkapi seluruh perizinannya.

Dalam kunjungan ini, rombongan Ketua DPRD Balikpapan diterima Manager Operasional THM Helix, Hendra Maulana. Sedangkan OPD yang mendampingi Ketua DPRD Balikpapan dan Komisi I DPRD Balikpapan adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan, serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Alkadrie mengatakan, kunjungan lapangan ke THM Helix ini dilakukan menindak lanjut surat Komisi I DPRD Balikpapan atas keluhan masyarakat terkait beroperasinya THM Helix yang tidak dilengkapi izin.

“Di sini sudah ada Kepala Perizinan, Pak Helmi. Kita bersama Komisi I sepakat, untuk sementara ini ditutup dulu sampai izin-izinya selesai. Nah kalau izinnya selesai kan kita enak juga,” kata Alwi.

Menurut Alwi, pihak Helix juga sudah menyampaikan bahwa izin dalam proses pengurusan, bahkan hingga 10 bulan namun belum juga keluar izinnya.

“Mereka juga menyampaikan bahwa mengurus izinnya sudah hampir 10 bulan, tapi tidak keluar-keluar izinnya. Ini jadi perhatian kita. Tadi saya juga menyampaikan kepada teman-teman dinas, kalau memang sudah sesuai (lengkap, red) tolong juga dibantu,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, dalam keterangannya saat ditanya oleh Alwi Alkadrie, Manager Operasional THM Helix, Hendra Maulana mengakui jika perizinan THM yang menyatu dengan hotel ini tidak lengkap. Dia mengatakan bahwa operasional THM dilakukan karena terpaksa dan terdesak oleh kebutuhan, yakni harus membayar gaji karyawan serta lainnya.

“Jadi izin itu diurus sejak tanggal 25 Juni 2024 lalu. Kita sudah mengajukan. Itu kita juga belum beroperasional untuk pembangunan. Kurang lebih pengurusan itu sampai 10 bulan tapi kita tidak ada hasil,” kata Hendra.

“Otomatis kan, kita mengerjakan operasional. Nah beberapa hari ini kita terpaksa buka karena kita sudah ada karyawan, membayar gaji karyawan dan lainnya,” ujar Hendra.

Pernyataan ini langsung dibantah oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, Hasbullah Helmi. Menurut Helmi, belum terbitnya izin operasional tersebut karena persyaratan perizinannya belum lengkap.

“25 Juli itu terbit PKKPR ya. 25 Juli sampai April, apa yang diurus. Soalnya kami terima itu baru 22 April 2025 siteplandnya,” tegas Helmi.

Selain Helmi, anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi juga mencecar sejumlah pertanyaan kepada Hendra, diantaranya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yakni izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, renovasi, atau mengubah bangunan gedung.

“Kalau tidak ada PBG-nya bagaimana. Kalau ada apa-apa tanggung jawab kamu, nyawanya orang disini. Berapa banyak kejadian kebakaran segala macam. Kamu jangan senyum-senyum, tanggung jawab ndak. Berani kamu tanggung jawab,” kata Iwan Wahyud, geram. (*/ra/al)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *