BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Tempat hiburan malam (THM) Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono Balikpapan, tampaknya tak mengindahkan surat peringatan (SP) yang dilayangkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan.
Padahal, surat peringatan yang sebelumnya sudah dilayangkan sebanyak dua kali, pasca pemberian surat teguran pada awal Juni lalu untuk melakukan penghentian sementara aktivitas sembari melengkapi izin, operasional THM Helix tetap berjalan, seolah-olah ada orang kuat (beking, red) di belakang berdirinya THM yang berkedok hotel ini.
Tak hanya itu, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud sebelumnya juga menegaskan akan menutup THM tersebut jika Helix tetap beroperasi tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Kondisi ini, mendapat perhatian dari Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia. Formak menilai jika Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tak bernyali dalam menertibkan aktivitas THM Helix diduga tak berizin tersebut.
Ketua Umum (Ketum) Formak Indonesia, Jerico Noldy mengatakan, hasil investigasi Formak Indonesia pada Rabu (18/06/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WITA, THM Helix yang diduga belum melengkapi izinnya namun tetap beroperasi.
“Terdengar dentuman atau suara musik sampai di pinggir jalan utama MT Haryono,” kata Jerico.

Padahal, menurut Jerico, Pemerintah Kota Balikpapan telah menegaskan akan menutup usaha THM yang belum melengkapi izin dan menduga tak bernyali menutup THM tersebut.
“Kami sebelumnya telah mengirimkan surat untuk permintaan RDP kepada DPRD Balikpapan, dan meminta agar DPRD sebagai kontrol pemerintah untuk memanggil semua pihak yang terkait termasuk Satpol PP Balikpapan,” ujar Jerico.
Jerico juga mengultimatum DPRD Balikpapan, bilamana permintaan RDP tidak dipenuhi maka Formak Indonesia akan melakukan aksi.
“Jika permintaan RDP kami tak ditanggapi, maka kami akan melakukan aksi di depan Kantor DPRD Balikpapan,” tegas Jerico.
“Sebagai warga negara yang baik harusnya melengkapi izin dulu baru beroperasi, tapi anehnya Pemkot Balikpapan seperti membiarkan pelaku usaha melakukan aktifitas usahanya tanpa dokumen,” tutupnya. (*/yu/al)