PKB Masih Menunggu Respons Ketua DPRD soal Usulan Pansus RS Balikpapan Barat

BALIKPAPAN, Berandakaltim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Balikpapan masih menunggu tanggapan Ketua DPRD Balikpapan terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu Balikpapan Barat yang diajukan bersama Fraksi PDI Perjuangan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan terkait usulan tersebut. Padahal, surat resmi pengusulan pembentukan Pansus telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan.

“Masih seperti semula, tidak ada perubahan. Saya masih memonitor perkembangannya sambil menunggu dari teman-teman fraksi yang lain,” ujar Halili, Rabu (4/2/2026).

Halili berharap seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan dapat menjalankan amanah rakyat, khususnya dalam memastikan tersedianya layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, terutama warga Balikpapan Barat.

“Semoga mereka bisa menjalankan amanah masyarakat,” katanya.

Mantan personel Polisi Militer Angkatan Darat tersebut menegaskan, Fraksi PKB tetap mendorong pembentukan Pansus agar persoalan yang terjadi dalam proyek pembangunan RS Sayang Ibu Balikpapan Barat dapat dibahas secara terbuka dan transparan. Proyek rumah sakit tersebut diketahui menelan anggaran lebih dari Rp106 miliar.

“Intinya, sebelum Pansus berjalan dan belum menghasilkan komunikasi yang baik, Fraksi PKB tetap meminta usulan pembentukan Pansus RS Sayang Ibu Balikpapan Barat dijalankan sesuai aturan. Kami tetap meminta Pansus dibentuk dan dijalankan,” tegasnya.

Meski demikian, Halili menegaskan Fraksi PKB mendukung penuh pembangunan RS Sayang Ibu Balikpapan Barat demi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Balikpapan, khususnya di wilayah Balikpapan Barat.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara itu menambahkan, Fraksi PKB akan terus mendesak sembari menunggu rekomendasi dari Ketua DPRD Kota Balikpapan.

“Apabila usulan pembentukan Pansus ditolak, maka Ketua DPRD Balikpapan harus menyampaikan surat resmi kepada setiap fraksi pengusul,” pungkasnya. (*/fa/ra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *